Cari Blog Ini

Selasa, 24 September 2013

Tupoksi Dinas Pertanian TPH Kabupaten Lampung Tengah



Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura



Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian urusan daerah di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura. Dalam melaksanakan tugas pokok Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura menyelenggarakan fungsi :

1.             Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
2.             Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya.
3.             Pembinaan dan pelaksanaan tugas  sesuai dengan lingkup tugasnya.
4.             Pembinaan terhadap UPT Dinas; dan
5.             Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berdasarkan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2007 tentang kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Tengah, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung Tengah memiliki kewenangan pada sub bidang tanaman pangan dan hortikultura yang meliputi sub sub bidang: Lahan pertanian; Air irigasi, Pupuk; Pestisida; Alat dan mesin pertanian; Benih tanaman; Pembiayaan; Perlindungan tanaman; Perizinan usaha tanaman pangan dan hortikultura; Teknis budidaya; Pembinaan usaha; Panen, pasca panen, dan pengolahan hasil; Pemasaran; Sarana usaha; dan Pengembangan statistik dan sistem informasi tanaman pangan dan hortikultura.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar