Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
Peraturan Daerah
Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Tengah. Dinas Pertanian Tanaman
Pangan dan Hortikultura mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan sebagian urusan daerah
di bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
Dalam melaksanakan tugas pokok Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura
menyelenggarakan fungsi :
1.
Perumusan kebijakan teknis di bidang
pertanian tanaman pangan dan hortikultura.
2.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya.
3.
Pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.
4.
Pembinaan terhadap UPT Dinas; dan
5.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan Peraturan
Daerah No 11 Tahun 2007 tentang kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten Lampung
Tengah, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Lampung
Tengah memiliki kewenangan pada sub bidang tanaman pangan dan hortikultura yang
meliputi sub sub bidang: Lahan pertanian; Air irigasi, Pupuk; Pestisida; Alat
dan mesin pertanian; Benih tanaman; Pembiayaan; Perlindungan tanaman; Perizinan
usaha tanaman pangan dan hortikultura; Teknis budidaya; Pembinaan usaha; Panen,
pasca panen, dan pengolahan hasil; Pemasaran; Sarana usaha; dan Pengembangan
statistik dan sistem informasi tanaman pangan dan hortikultura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar